Produk AS Bawa Logo Halal Sendiri Masuk Indonesia, Ini Penjelasan BPJPH

Tangguh Yudha, Jurnalis
Senin 09 Maret 2026 22:13 WIB
Kepala BPJPH soal Produk Halal AS (Foto: Okezone)
Share :

"Di Australia itu ada CCTV 24 jam di tempat pemotongan. Sekali ketahuan tidak menjalankan kewajiban seperti salat, bisa langsung dipecat sebagai juru sembelih. Jadi jangan main-main urusan halal," ujarnya.

Meski demikian, Babe Haikal menegaskan standar halal di Indonesia tidak bisa disebut lebih longgar. Menurutnya, penetapan fatwa halal di Indonesia tetap mengacu pada keputusan MUI yang mempertimbangkan kondisi, situasi, dan kebutuhan masyarakat.

"Bukan berarti kita lebih longgar. Kita mengikuti fatwa yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, dan keadaan di Indonesia. Bagaimanapun pemegang fatwa tetap Majelis Ulama Indonesia," kata dia.

Terkait produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia dengan membawa logo halal dari lembaga sertifikasi di negaranya, Babe Haikal menjelaskan bahwa produk tersebut pada prinsipnya tetap dapat beredar selama lembaga sertifikasinya telah diakui.

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus produk tersebut juga dapat mencantumkan logo halal Indonesia apabila telah melalui proses pengakuan atau sertifikasi tambahan di dalam negeri.

"Misalnya ada logo halal dari Amerika, di sampingnya bisa juga mendapatkan logo halal Indonesia. Kalau belum ada pun, insyaallah produk itu sudah halal karena sertifikasinya juga melalui proses yang ketat," ujarnya.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen. "Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia, jelas Seskab dalam keterangan tertulis.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya