"Dalam keadaan normal tidak, dalam keadaan krisis ya. Indikasi krisis itu kalau ekonominya sudah resesi, terus global juga resesi semua, enggak ada cara lain untuk memperbaiki ekonomi, atau semua cara untuk memperbaiki ekonomi tidak bisa membalikkan arah pertumbuhan kecuali ada stimulus tambahan di perekonomian," jelas Purbaya.
Terkait spekulasi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melebarkan defisit akibat lonjakan harga minyak dunia, Purbaya menyatakan langkah tersebut belum diperlukan saat ini. Pemerintah masih memantau durasi kenaikan harga energi sebelum melakukan perhitungan ulang.
"Karena anggarannya masih aman, kalau harga minyak tinggi terus bertahan lama baru kita akan hitung ulang kondisi anggarannya, tapi enggak langsung serta merta dengan Perppu," tutup sang Bendahara Negara.
Dengan pernyataan senada dari Presiden dan Menteri Keuangan, pemerintah mengirimkan sinyal kuat kepada pelaku pasar bahwa kebijakan makroekonomi Indonesia tetap terukur dan berorientasi pada stabilitas jangka panjang.
(Feby Novalius)