Iran dan Israel diketahui telah saling menyerang fasilitas minyak dan gas dalam konflik yang terus meningkat, dengan fokus pada situs-situs energi strategis.
Kepala jaksa pertama di Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Luis Moreno Ocampo, menilai bahwa terdapat preseden hukum internasional yang melarang penargetan situs energi, kecuali memiliki tujuan militer yang jelas.
Ia menjelaskan, negara-negara kerap menggunakan berbagai alasan untuk membenarkan serangan terhadap infrastruktur tersebut, misalnya dengan mengklaim bahwa fasilitas energi dapat menghasilkan pendapatan bagi negara atau militer.
Namun demikian, situs-situs tersebut tetap dianggap sebagai objek sipil karena perannya dalam menyediakan energi untuk kebutuhan dasar seperti pemanasan, memasak, dan pembangkit listrik.
(Feby Novalius)