JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait pungutan ekspor komoditas tambang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan lampu hijau terkait besaran tarif Bea Keluar (BK) khusus untuk komoditas batu bara dan nikel.
Keputusan teknis mengenai kebijakan ini dijadwalkan akan dimatangkan dalam rapat lintas kementerian pada Kamis (26/3/2026). Jika pembahasan berjalan lancar, aturan ini ditargetkan mulai berlaku efektif pada awal bulan depan.
“Yang jelas, kita akan putuskan, rapatnya besok (hari ini). Akan tetapi, yang jelas, Presiden sudah menyetujui angka tertentu, jadi tidak ada masalah,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).
“Angka sudah diputuskan oleh Presiden, tetapi kan rapatnya bisa diskusikan dahulu, baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. (Batu bara) jelas akan dikenakan biaya keluar sesuai dengan arahan Presiden. Bukan saya yang memutuskan loh," sambungnya.
Meskipun angka pastinya belum dirilis secara resmi, Purbaya sebelumnya sempat mengusulkan skema tarif berjenjang untuk batu bara, yakni mulai dari 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen, yang akan disesuaikan dengan fluktuasi harga pasar global.
“Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu, kan masih dirapatkan dulu level tax-nya seperti apa. Yang pasti kan masih angka besar,” jelasnya.
Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk mempercepat implementasi kebijakan ini jika tren penguatan harga komoditas fosil tersebut terus berlanjut guna mengoptimalkan pendapatan negara.
“Kita lihat seperti apa kondisi industrinya, tetapi kalau kepepet bisa (lebih cepat). Artinya, kalau ini harganya tinggi terus, kita bisa share (segera menerapkan BK) untuk menaikkan income kita,” kata Purbaya.
Langkah pemerintah ini diambil di tengah performa harga batu bara yang sedang berada di titik tertingginya dalam 1,5 tahun terakhir. Meski sempat terkoreksi 4,1 persen pada Senin (23/3/2026) ke level USD140,5 per ton, harga komoditas ini telah meroket sekitar 20,09 persen dalam satu bulan terakhir.
Purbaya mengakui adanya potensi keberatan dari para pelaku industri, namun dirinya menekankan bahwa margin keuntungan pengusaha saat ini masih sangat memadai untuk berbagi dengan negara.
“Mereka (pengusaha batu bara) pasti enggak setuju, tetapi kan harga batu bara tinggi sekali sekarang USD135/ton lebih,” ucapnya.
Agar kebijakan ini tidak mematikan industri, Kementerian Keuangan akan bersinergi dengan Kementerian ESDM untuk menghitung besaran tarif yang adil. Selain itu, Kementerian ESDM juga berencana melakukan penyesuaian target produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Hingga saat ini, fokus utama pemerintah baru tertuju pada dua komoditas strategis tersebut. “Yang kita omongin ke Pak Presiden baru batu bara sama nikel, (komoditas) yang lain belum kita omongin. Jadi saya enggak tahu dapat persetujuan apa enggak. Kalau dua itu, sepertinya dapat, tinggal teknisnya berapa level yang pas,” pungkas Purbaya.
(Dani Jumadil Akhir)