JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait pungutan ekspor komoditas tambang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan lampu hijau terkait besaran tarif Bea Keluar (BK) khusus untuk komoditas batu bara dan nikel.
Keputusan teknis mengenai kebijakan ini dijadwalkan akan dimatangkan dalam rapat lintas kementerian pada Kamis (26/3/2026). Jika pembahasan berjalan lancar, aturan ini ditargetkan mulai berlaku efektif pada awal bulan depan.
“Yang jelas, kita akan putuskan, rapatnya besok (hari ini). Akan tetapi, yang jelas, Presiden sudah menyetujui angka tertentu, jadi tidak ada masalah,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).
“Angka sudah diputuskan oleh Presiden, tetapi kan rapatnya bisa diskusikan dahulu, baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. (Batu bara) jelas akan dikenakan biaya keluar sesuai dengan arahan Presiden. Bukan saya yang memutuskan loh," sambungnya.
Meskipun angka pastinya belum dirilis secara resmi, Purbaya sebelumnya sempat mengusulkan skema tarif berjenjang untuk batu bara, yakni mulai dari 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen, yang akan disesuaikan dengan fluktuasi harga pasar global.
“Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu, kan masih dirapatkan dulu level tax-nya seperti apa. Yang pasti kan masih angka besar,” jelasnya.
Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk mempercepat implementasi kebijakan ini jika tren penguatan harga komoditas fosil tersebut terus berlanjut guna mengoptimalkan pendapatan negara.
“Kita lihat seperti apa kondisi industrinya, tetapi kalau kepepet bisa (lebih cepat). Artinya, kalau ini harganya tinggi terus, kita bisa share (segera menerapkan BK) untuk menaikkan income kita,” kata Purbaya.