Perlindungan yang Didapat: Meskipun tidak dapat pesangon, PPPK berhak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, serta Kematian.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Kontrak PPPK tidak bisa diputus semena-mena.
Pemecatan harus didasarkan pada evaluasi kinerja, pelanggaran disiplin, atau habisnya masa kontrak, bukan secara mendadak tanpa alasan.
Hak Ahli Waris: Jika PPPK meninggal dunia, ahli waris menerima santunan jaminan kematian, bukan gaji terusan seperti PNS.
(Taufik Fajar)