Apakah PPPK Dapat Pesangon jika Putus Kontrak? Ini Faktanya 

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2026 22:34 WIB
PPPK (Foto: Okezone)
Share :

Perlindungan yang Didapat: Meskipun tidak dapat pesangon, PPPK berhak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, serta Kematian.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Kontrak PPPK tidak bisa diputus semena-mena. 

Pemecatan harus didasarkan pada evaluasi kinerja, pelanggaran disiplin, atau habisnya masa kontrak, bukan secara mendadak tanpa alasan.

Hak Ahli Waris: Jika PPPK meninggal dunia, ahli waris menerima santunan jaminan kematian, bukan gaji terusan seperti PNS.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya