Apakah PPPK Dapat Pesangon jika Putus Kontrak? Ini Faktanya 

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2026 22:34 WIB
PPPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apakah PPPK dapat pesangon jika putus kontrak? Sejumlah pemerintah daerah (pemda) berencana tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK dengan alasan regulasi melarang alokasi belanja pegawai melampuai 30 persen APBD.

Terkait hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa kebijakan terkait kontrak kerja PPPK menjadi kewenangan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi,” kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN Wisudo Putro Nugroho di Jakarta. 

Lantas apakah PPPK dapat pesangon jika putus kontrak? Ini faktanya dirangkum Okezone, Selasa (31/3/2026). 

Berdasarkan aturan terbaru hingga 2026, PPPK tidak mendapatkan pesangon dalam bentuk uang tunai seperti karyawan swasta jika dipecat atau kontraknya diputus. 

Namun, PPPK memiliki hak-hak perlindungan lain yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Berikut detailnya:  

PPPK yaitu pegawai kontrak, sehingga jika kontrak habis atau diputus, tidak ada uang pesangon seperti uang penghargaan masa kerja.

 

Perlindungan yang Didapat: Meskipun tidak dapat pesangon, PPPK berhak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, serta Kematian.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Kontrak PPPK tidak bisa diputus semena-mena. 

Pemecatan harus didasarkan pada evaluasi kinerja, pelanggaran disiplin, atau habisnya masa kontrak, bukan secara mendadak tanpa alasan.

Hak Ahli Waris: Jika PPPK meninggal dunia, ahli waris menerima santunan jaminan kematian, bukan gaji terusan seperti PNS.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya