JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap, tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri, Rabu (1/4/2026).
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, ICP, inflasi, dan HBA.
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan adalah realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu: kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA USD70 per ton.
Meskipun secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap menerima tarif tanpa perubahan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan, khususnya di tengah dinamika geopolitik global.