Untuk mempermudah pelaporan, pembayaran dan pelaporan SPTPD PBJT kini dapat dilakukan secara online melalui layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta. Morris juga menyebutkan adanya video panduan yang memuat langkah-langkah pembayaran dan pelaporan PBJT, agar prosesnya lebih praktis, cepat, dan efisien.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai masa pajak, batas waktu pembayaran, dan kewajiban pelaporan, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tertib, mendukung tata kelola pajak daerah, serta pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.
(Feby Novalius)