Jangan Telat! Ini Batas Bayar dan Lapor Pajak Barang dan Jasa

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 09 April 2026 18:42 WIB
Pelaku usaha di Jakarta diingatkan untuk memahami jadwal pembayaran dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Untuk mempermudah pelaporan, pembayaran dan pelaporan SPTPD PBJT kini dapat dilakukan secara online melalui layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta. Morris juga menyebutkan adanya video panduan yang memuat langkah-langkah pembayaran dan pelaporan PBJT, agar prosesnya lebih praktis, cepat, dan efisien.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai masa pajak, batas waktu pembayaran, dan kewajiban pelaporan, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tertib, mendukung tata kelola pajak daerah, serta pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya