JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/Kanwil LTO) bersama KPP Wajib Pajak Besar Tiga dan KPP Wajib Pajak Besar Empat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan 55 pimpinan wajib pajak BUMN strategis, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai perwakilan praktisi, serta DDTCNews sebagai perwakilan media massa.
Pertemuan tersebut menegaskan komitmen DJP dalam mendukung program streamlining BUMN melalui penyediaan fasilitas perpajakan yang pasti dan transparan. Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk mendukung pencapaian target penerimaan negara sebesar Rp806 triliun melalui hubungan kemitraan yang kooperatif dan saling percaya.
FKP mengangkat tema “Fasilitas Nilai Buku, Tax Control Framework, dan Kuasa Wajib Pajak, Jembatan bagi Restrukturisasi Usaha dan Kepatuhan Wajib Pajak”.
Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Bidang P2Humas Kanwil LTO, Widie Widayani. Ia menyampaikan forum tersebut diselenggarakan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017.
Menurut Widie, forum tersebut penting karena pemerintah tengah mendorong streamlining BUMN dari 1.074 entitas menjadi sekitar 300 entitas.
“Fokus materi hari ini mencakup PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan nilai buku atas restrukturisasi BUMN, PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur Kuasa Wajib Pajak, serta implementasi Tax Control Framework (TCF) sebagai pilar utama cooperative compliance,” ujar Widie, Jumat (21/8/2026).
Selanjutnya, forum dilanjutkan dengan sesi berbagi dari perspektif pemangku kepentingan, yakni BUMN dan praktisi. Tiga panelis dihadirkan untuk memberikan testimoni mengenai pengalaman transaksi dan layanan di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.