Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kawal Restrukturisasi BUMN, Kanwil DJP Bidik Pajak Rp806 Triliun

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2026 |13:33 WIB
Kawal Restrukturisasi BUMN, Kanwil DJP Bidik Pajak Rp806 Triliun
Pertemuan tersebut menegaskan komitmen DJP dalam mendukung program streamlining BUMN. (Foto: Okezone.com/Kanwil DJP)
A
A
A

Paparan materi kemudian dilanjutkan oleh Krisna Setyawan. Ia menjelaskan sejumlah kebijakan, salah satunya fasilitas nilai buku atau Non-Recognition Rule.

Fasilitas tersebut dijelaskan sebagai fasilitas pajak yang bersifat netral. Pajak tidak dihapuskan, tetapi ditunda (deferred) hingga aset dilepas ke luar grup. Syarat utamanya adalah wajib pajak harus lulus uji Business Purpose Test (BPT), sedangkan aset tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu dua tahun.

Selain itu, nonkonsultan kini wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diperoleh setelah lulus uji kompetensi di BPPK. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan perwakilan wajib pajak memiliki kapabilitas teknis yang memadai.

Materi ketiga membahas Tax Control Framework (TCF), yaitu integrasi sistem perpajakan ke dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) perusahaan. Fokusnya adalah pemetaan General Ledger (GL) ke Surat Pemberitahuan (SPT) untuk meminimalkan potensi sengketa perpajakan di masa depan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement