Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak di Struk Restoran Tak Selalu PPN, Ini Penjelasannya

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 22 September 2026 |20:04 WIB
Pajak di Struk Restoran Tak Selalu PPN, Ini Penjelasannya
Pemerintah mengingatkan masyarakat soal pajak pada struk belanja di restoran belum tentu merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah mengingatkan masyarakat soal pajak pada struk belanja di restoran belum tentu merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melainkan dapat berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman yang dipungut pemerintah daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, PPN dan PBJT sama-sama berkaitan dengan konsumsi barang dan jasa, tetapi memiliki perbedaan dari sisi pihak yang memungut, objek pajak, dan ketentuan yang mengaturnya.

“Pajak yang tercantum dalam struk transaksi makanan dan minuman di restoran yang menjadi objek pajak daerah bukan PPN, melainkan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Masyarakat perlu memahami perbedaan ini agar tidak keliru dalam mengenali jenis pajak yang dikenakan,” kata Morris, Selasa (22/9/2026).

Morris menjelaskan, PPN merupakan pajak pusat yang dikelola pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak. PPN secara umum dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Namun, tidak seluruh barang dan jasa menjadi objek PPN. Makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran, rumah makan, warung, hotel, dan tempat sejenis yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak daerah dikenakan PBJT, bukan PPN.

Sementara itu, PBJT merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu. Untuk makanan dan minuman, PBJT antara lain dikenakan atas makanan dan/atau minuman yang disediakan restoran serta penyedia jasa boga atau katering sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, tambahan pajak yang dibayarkan masyarakat saat makan di restoran yang menjadi objek PBJT merupakan penerimaan pemerintah daerah. Istilah “pajak restoran” atau “PB1” masih kerap digunakan dalam percakapan sehari-hari, tetapi istilah yang digunakan dalam ketentuan perpajakan daerah saat ini adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement