Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Merchant Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober 2026, Bimo: No Drama

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 17 September 2026 |11:39 WIB
Pajak Merchant Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober 2026, Bimo: No Drama
Pemungutan Pajak terhadap pedagang daring melalui penyedia layanan perdagangan elektronik (marketplace) resmi diterapkan mulai 1 Oktober 2026. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang daring (merchant) melalui penyedia layanan perdagangan elektronik (marketplace) resmi diterapkan mulai 1 Oktober 2026. Penerapan regulasi yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut sempat mengalami beberapa kali penundaan.

"Nanti Insya Allah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya, mereka sudah siap, kita juga udah siap," kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9/2026).

Semula, kebijakan tersebut ditargetkan berlaku mulai 1 Juli 2026 dengan menunjuk empat platform marketplace besar sebagai pemungut PPh, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Namun, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kala itu memilih menangguhkan pelaksanaannya untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mematangkan kesiapan sistem.

"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya gimana," ungkap Bimo.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement