Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kawal Restrukturisasi BUMN, Kanwil DJP Bidik Pajak Rp806 Triliun

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2026 |13:33 WIB
Kawal Restrukturisasi BUMN, Kanwil DJP Bidik Pajak Rp806 Triliun
Pertemuan tersebut menegaskan komitmen DJP dalam mendukung program streamlining BUMN. (Foto: Okezone.com/Kanwil DJP)
A
A
A

JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/Kanwil LTO) bersama KPP Wajib Pajak Besar Tiga dan KPP Wajib Pajak Besar Empat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan 55 pimpinan wajib pajak BUMN strategis, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai perwakilan praktisi, serta DDTCNews sebagai perwakilan media massa.

Pertemuan tersebut menegaskan komitmen DJP dalam mendukung program streamlining BUMN melalui penyediaan fasilitas perpajakan yang pasti dan transparan. Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk mendukung pencapaian target penerimaan negara sebesar Rp806 triliun melalui hubungan kemitraan yang kooperatif dan saling percaya.

FKP mengangkat tema “Fasilitas Nilai Buku, Tax Control Framework, dan Kuasa Wajib Pajak, Jembatan bagi Restrukturisasi Usaha dan Kepatuhan Wajib Pajak”.

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Bidang P2Humas Kanwil LTO, Widie Widayani. Ia menyampaikan forum tersebut diselenggarakan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017.

Menurut Widie, forum tersebut penting karena pemerintah tengah mendorong streamlining BUMN dari 1.074 entitas menjadi sekitar 300 entitas.

“Fokus materi hari ini mencakup PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan nilai buku atas restrukturisasi BUMN, PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur Kuasa Wajib Pajak, serta implementasi Tax Control Framework (TCF) sebagai pilar utama cooperative compliance,” ujar Widie, Jumat (21/8/2026).

Selanjutnya, forum dilanjutkan dengan sesi berbagi dari perspektif pemangku kepentingan, yakni BUMN dan praktisi. Tiga panelis dihadirkan untuk memberikan testimoni mengenai pengalaman transaksi dan layanan di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PLN Indonesia Power, Endang Astharanti (Asti), mengatakan PLN melakukan aksi korporasi berupa pembentukan holding dan subholding pada 2023.

“Jujur, ini testimoni dari hati, awalnya saya sangat nervous dan membayangkan proses ini akan chaos karena aset pembangkit yang dipindahkan sangat besar. Namun, kami didampingi dengan sangat baik oleh tim KPP Wajib Pajak Besar Tiga. Penerapan fasilitas nilai buku membuat kami tidak perlu khawatir dalam melakukan aksi korporasi besar. Kami berharap pendampingan serupa berlanjut saat streamlining di bawah Danantara nanti,” ujarnya.

Selanjutnya, Direktur Keuangan Pelindo Multiterminal Herman Susilo menyampaikan bahwa Pelindo melakukan merger pada 2021 dan kini menyederhanakan struktur perusahaan dari 71 entitas menjadi 24 entitas agar lebih adaptif.

“Kami mengapresiasi komunikasi yang terjalin dengan KPP Wajib Pajak Besar Empat. Ini bukan sekadar hubungan regulator dan pembayar pajak. Komunikasi dengan DJP kini adalah kemitraan strategis yang memastikan ketaatan akuntansi dan ketaatan pajak berjalan beriringan dengan pertumbuhan bisnis. Kami ingin menjadi role model bagi anak-anak usaha, mitra vendor, dan customer,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan keterbukaan dan ketertiban administrasi menjadi kunci pada era Coretax.

Terkait PMK Nomor 44 Tahun 2026, Vaudy menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif karena memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang berkompeten mewakili wajib pajak. Kebijakan tersebut juga memperjelas pemisahan peran konsultan, keluarga, dan pihak lainnya untuk mendukung profesionalisme.

Sesi berikutnya diisi dengan sambutan dan arahan Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Dasto Ledianto. Ia menekankan pentingnya paradigma kemitraan dalam menjalankan tugas perpajakan sekaligus mencapai target penerimaan negara.

“Kantor ini adalah rumah kita bersama. Jika ada yang baik, itu milik kita; jika ada yang kurang, sampaikan agar kami perbaiki,” ujarnya.

Dasto mengatakan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tahun ini mengemban amanah sebesar 34,4 persen dari target penerimaan pajak nasional atau sekitar Rp806 triliun.

Namun, ia menegaskan pihaknya tidak akan mengejar target secara buta. Menurut dia, DJP lebih mengedepankan pendekatan cooperative compliance dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Jika tingkat kepatuhan Bapak/Ibu berada di kuadran kanan (tinggi), kami tidak perlu setiap tahun menguji melalui pemeriksaan. Mari kita bangun sinergi yang ‘ngeklik’ melalui transparansi data,” tuturnya.

Materi diskusi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Kanwil LTO Eko Arianto dan Krisna Setyawan, dengan Arif Yunianto sebagai moderator.

Eko menjelaskan pergeseran pendekatan perpajakan menuju TCF dan cooperative compliance melalui konsep Nash Equilibrium. Menurutnya, pendekatan tersebut mendorong DJP dan wajib pajak untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan melalui layanan, kepastian, dan transparansi.

“Melalui teori Nash Equilibrium, kita belajar bahwa jika DJP bertindak sebagai ‘Gunting’ (audit agresif) dan WP sebagai ‘Batu’ (perlawanan/penghindaran), maka hasilnya adalah inefisiensi bagi keduanya. Namun, jika keduanya memilih ‘Kertas’ (DJP memberikan layanan/kepastian dan WP memberikan transparansi), maka tercipta titik keseimbangan yang paling menguntungkan. Inilah dasar dari Tax Control Framework,” jelasnya.

Paparan materi kemudian dilanjutkan oleh Krisna Setyawan. Ia menjelaskan sejumlah kebijakan, salah satunya fasilitas nilai buku atau Non-Recognition Rule.

Fasilitas tersebut dijelaskan sebagai fasilitas pajak yang bersifat netral. Pajak tidak dihapuskan, tetapi ditunda (deferred) hingga aset dilepas ke luar grup. Syarat utamanya adalah wajib pajak harus lulus uji Business Purpose Test (BPT), sedangkan aset tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu dua tahun.

Selain itu, nonkonsultan kini wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diperoleh setelah lulus uji kompetensi di BPPK. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan perwakilan wajib pajak memiliki kapabilitas teknis yang memadai.

Materi ketiga membahas Tax Control Framework (TCF), yaitu integrasi sistem perpajakan ke dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) perusahaan. Fokusnya adalah pemetaan General Ledger (GL) ke Surat Pemberitahuan (SPT) untuk meminimalkan potensi sengketa perpajakan di masa depan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement