Menhub Beri Sinyal Harga Tiket Pesawat Turun 2 Bulan Lagi

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 10 April 2026 06:58 WIB
Menhub Beri Sinyal Harga Tiket Pesawat Turun 2 Bulan Lagi (Foto: Kemenhub)
Share :

Menhub mengatakan, alasan utama Pemerintah masih menahan kenaikan TBA adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, di tengah tekanan ekonomi, sehingga penyesuaian harga tiket dilakukan dengan menaikkan fuel surcharge, tanpa penyesuaian TBA. 

"Kita belum bicara TBA karena dari TBA itu biaya operasi paling tinggi adalah avtur, perawatan, dan sewa. Jadi komponen yang sangat berpengaruh, avtur dan maintenence, sudah difasilitasi pemerintah lewat fuel surcharge dan pembebasan bea impor," pungkasnya. 

Kenaikan Harga Tiket Pesawat Tak Boleh di Atas 13 Persen

Sementara itu, Menhub menegaskan kenaikan harga tiket pesawat oleh maskapai tidak boleh melebihi batas maksimal 13 persen sesuai kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.

Dudy menjelaskan pemerintah telah menetapkan rentang kenaikan harga tiket pesawat berada pada kisaran 9 hingga 13 persen, sehingga maskapai diharapkan mematuhi aturan tersebut tanpa mengambil keuntungan berlebihan.

"Kita kan berharap sebagaimana kemarin sudah diumumkan bahwa range untuk kenaikan (harga tiket pesawat) itu adalah 9-13 persen. Nggak boleh lebih dari itu," kata Menhub.

Menurut Dudy, berbagai stimulus telah diberikan pemerintah guna menekan biaya operasional maskapai, termasuk kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) yang diperbolehkan naik.

Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembebasan biaya suku cadang pesawat, sehingga secara keseluruhan tidak ada alasan bagi maskapai untuk menaikkan harga tiket di luar batas yang telah ditentukan.

"Karena apa? Kebijakan pemerintah PPN itu sudah ditanggung. Kemudian fuel surcharge juga kita izinkan untuk naik sampai 38 persen. Suku cadang dibebaskan," jelas Menhub.

Dia menambahkan pemerintah telah melakukan perhitungan matang terkait struktur biaya industri penerbangan, sehingga kenaikan harga tiket pesawat yang wajar seharusnya tetap berada dalam kisaran 9-13 persen.

"Jadi mestinya penerbangan atau industri airline tidak punya alasan lagi untuk menambah kenaikan. Kita sudah menghitung kenaikannya mestinya hanya 9-13 persen," beber Dudy.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya