JAKARTA — Scaling gigi apakah ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling gigi, namun terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku. Layanan ini umumnya hanya ditanggung satu kali dalam setahun di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Scaling hanya ditanggung jika terdapat indikasi medis dari dokter. Beberapa daerah mungkin memiliki kebijakan berbeda, sehingga masyarakat disarankan untuk menanyakan langsung kepada petugas kesehatan setempat.
Penegasannya, scaling ditanggung BPJS Kesehatan jika terdapat indikasi medis yang jelas, bukan untuk tujuan estetika atau mempercantik gigi. Indikasi medis yang dimaksud antara lain kondisi peradangan gusi (gingivitis) akibat penumpukan karang gigi.
Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah terdapat indikasi medis yang memerlukan scaling. Jika karang gigi sudah menyebabkan masalah kesehatan seperti gusi bengkak, kemerahan, atau berdarah, maka prosedur scaling dapat disetujui dan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan layanan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa syarat:
- Memiliki status kepesertaan aktif