Selanjutnya, setelah penghentian sementara kegiatan ini, Ditjen PSDKP melalui Polsus Kelautan Stasiun PSDKP Tarakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan untuk pengenaan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Upaya tegas Ditjen PSDKP sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan bahwa ekologi adalah panglima dalam tata kelola laut Indonesia.
KKP tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk aktivitas pemanfaatan ruang laut yang merusak lingkungan laut.
Pertumbuhan ekonomi sektor kelautan dan perikanan harus dibarengi dengan kelestarian lingkungan beserta ekosistemnya, agar laut kita tetap sehat dan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.
(Taufik Fajar)