Selain itu, penggunaan EO juga dinilai mendukung tata kelola administrasi dan keuangan yang lebih tertib. Dengan melibatkan pihak ketiga, proses pengadaan, pembayaran, hingga pelaporan kegiatan dapat dilakukan secara terpusat dan sistematis.
"Ini justru memudahkan proses audit, pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, karena seluruh komponen kegiatan terdokumentasi secara sistematis," ujar Dadan.
Baca selengkapnya: Kepala BGN Buka Suara soal Anggaran Jasa EO Rp113 Miliar
(Taufik Fajar)