Diklaim Hercules, Satgas Anti Mafia Tanah Siap Ambil Langkah Hukum soal Sengketa Lahan Tanah Abang

Tangguh Yudha, Jurnalis
Jum'at 17 April 2026 18:58 WIB
Diklaim Hercules, Satgas Anti Mafia Tanah Siap Ambil Langkah Hukum soal Sengketa Lahan Tanah Abang (Foto: Okezone)
Share :

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahanan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono memastikan bahwa berdasarkan data yang tercatat di Kementeriannya bidang tanah yang disengketakan merupakan atas nama PT KAI.

Dia menyebut status tanah itu tertuang dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan HPL Nomor 19, yang sebelumnya berasal juga dari Kementerian Perhubungan yang dititipkan pada tahun 1988 dan kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI.

"Karena secara normatif tercatat di dalam administrasi pertanahan, maka ini masuk dalam kategori sebagai aset. Kalau kategori sebagai aset, maka ini merupakan milik negara dan negara harus hadir untuk mempertahankan aset tersebut," jelas Tedjo.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya