Pada kesempatan itu, ia menegaskan bahwa BNI juga merupakan pihak yang dirugikan akibat ulah salah satu oknum pegawai. Sebab, perseroan tidak pernah mengeluarkan produk investasi deposito seperti yang ditawarkan kepada anggota CU Paroki Aek Nabara dengan iming-iming bunga 8 persen.
"Kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar pada tahap awal dan akan menyelesaikan sisanya dalam minggu ini. Saya juga memberikan penjelasan bahwa BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini," kata Munadi.
"Kami sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946 berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian seperti ini," tegasnya.
(Feby Novalius)