Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Dia menegaskan pentingnya memperkuat pertahanan di lingkungan sekitar agar tidak ada celah bagi praktik penyalahgunaan produk yang sebenarnya telah diatur dalam regulasi.
"Jangan sampai kita lengah, karena ini bisa menjadi pintu masuk baru yang tidak kita sadari, bahkan di lingkungan pesantren yang selama ini kita jaga,” lanjutnya.
Isu pelarangan vape mencuat usai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan Komisi III DPR RI pada 7 April 2026 disampaikan oleh Kepala BNN.
Padahal sebelumnya BNN telah menyatakan bahwa temuan penyalahgunaan pada vape bukan berasal dari jalur legal yang beredar di pasaran.
(Taufik Fajar)