Purbaya Akan Tanggung 100 Persen PPN Avtur

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 28 April 2026 17:47 WIB
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
Share :

Fasilitas PPN DTP 100 persen ini mulai diberlakukan sejak 22 April 2026 dan akan berlangsung selama 60 hari ke depan atau sekitar dua bulan. Meski demikian, insentif ini memiliki batasan ketat, di antaranya tidak akan diberikan jika penerbangan dilakukan di luar kelas ekonomi atau jika maskapai terlambat menyampaikan rincian transaksi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Intervensi pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kenaikan harga avtur yang sangat tajam per 1 April 2026. Di Bandara Soekarno-Hatta (CGK), harga avtur melesat hingga 72,45 persen menjadi Rp23.551 per liter dari posisi Maret yang sebesar Rp13.656 per liter.

Kondisi serupa terjadi di Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), di mana harga bahan bakar pesawat tersebut naik signifikan dari Rp14.880 per liter menjadi Rp24.775 per liter.

Dengan adanya pembebasan PPN ini, beban biaya operasional maskapai diharapkan tidak sepenuhnya dibebankan kepada konsumen, sehingga konektivitas udara antarwilayah tetap terjaga.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya