Segini Kisaran Gaji dan Tunjangan Menteri Serta Wakil Menteri Indonesia

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 16 Mei 2026 18:25 WIB
Segini kisaran gaji dan tunjangan Menteri serta Wakil Menteri Indonesia. (Foto: okezone.com/IMG)
Share :

JAKARTA - Segini kisaran gaji dan tunjangan Menteri serta Wakil Menteri Indonesia.

Gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, serta Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok seorang menteri yang berlaku hingga saat ini sebesar Rp5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan menteri mencapai Rp18.648.000 per bulan.

Sementara itu, ketentuan gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Dalam aturan tersebut, wakil menteri berhak menerima 85% dari tunjangan jabatan menteri. Dengan tunjangan jabatan menteri sebesar Rp13.608.000, maka wakil menteri menerima sekitar Rp11.566.800 per bulan.

Selain itu, wakil menteri juga memperoleh 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a, yang nilainya sekitar Rp5.500.000. Dengan skema tersebut, total hak keuangan wakil menteri dapat mencapai sekitar Rp18.991.800 per bulan.

Wakil menteri juga berhak atas berbagai fasilitas, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, serta jaminan kesehatan. Jika tidak tersedia rumah jabatan, wakil menteri berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.

Selain gaji dan tunjangan, para menteri juga memperoleh dana operasional yang nilainya dapat mencapai lima kali lipat dari gaji dan tunjangan bulanan. Besaran dana operasional ini bervariasi antar kementerian, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta per bulan.

Dana operasional tersebut digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas, seperti menjamu tamu resmi, transportasi lokal, bahan bakar, kegiatan kunjungan lapangan, hingga kebutuhan tertentu dalam penanganan kondisi darurat seperti bencana.

Selain itu, menteri juga memperoleh fasilitas lain seperti kendaraan dinas berplat RI dengan pengawalan VIP, rumah dinas, serta jaminan kesehatan.

Untuk wakil menteri, ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 menegaskan kembali bahwa mereka menerima 85% dari tunjangan jabatan menteri, atau sekitar Rp11,57 juta per bulan, di luar komponen tunjangan kinerja.

Wakil menteri yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga tetap menerima gaji pokok sebagai PNS. Seluruh hak keuangan dan fasilitas wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian sesuai ketentuan Pasal 7 PMK 176/2015

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya