Artinya, meskipun terdapat pengaturan dalam UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), status Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai Keppres diterbitkan.
“Pengertian ‘berlaku’ dalam konteks ini bergantung pada penetapan Keputusan Presiden,” demikian pertimbangan MK yang dibacakan dalam persidangan.
Dalam permohonannya, pemohon beranggapan terdapat kekosongan hukum karena belum adanya Keppres pemindahan ibu kota. Namun MK menegaskan tidak ada kekosongan konstitusional sebagaimana didalilkan.
MK juga menyatakan bahwa suatu norma hukum pada dasarnya berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Pemohon juga menyinggung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara secara normatif.
Namun MK menilai status tersebut tetap bergantung pada mekanisme pemindahan resmi melalui Keputusan Presiden, bukan semata perubahan undang-undang.