Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan menghormati putusan MK sebagai bagian dari proses konstitusional di Indonesia.
Melalui keterangan resmi, Otorita IKN menegaskan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden,” ujar Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw.
MK menegaskan bahwa kunci pemindahan ibu kota negara adalah Keputusan Presiden sebagai dasar legal final pelaksanaan perpindahan dari Jakarta ke IKN.
Tanpa Keppres tersebut, seluruh ketentuan dalam UU IKN terkait pemindahan status ibu kota belum dapat diberlakukan secara efektif.
(Feby Novalius)