6 Fakta Ibu Kota Negara Tetap Jakarta, Bukan IKN

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 17 Mei 2026 07:03 WIB
MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. (Foto: Okezone.com/PU)
Share :

Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan menghormati putusan MK sebagai bagian dari proses konstitusional di Indonesia.

Melalui keterangan resmi, Otorita IKN menegaskan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden,” ujar Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw.

6. Pemindahan Ibu Kota Tunggu Keppres Presiden

MK menegaskan bahwa kunci pemindahan ibu kota negara adalah Keputusan Presiden sebagai dasar legal final pelaksanaan perpindahan dari Jakarta ke IKN.

Tanpa Keppres tersebut, seluruh ketentuan dalam UU IKN terkait pemindahan status ibu kota belum dapat diberlakukan secara efektif.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya