Sementara itu, Otorita IKN menyebut pembangunan IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, direncanakan secara terperinci.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terhadap uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).
Baca Selengkapnya: Bagaimana Nasib IKN Usai Ibu Kota Indonesia Tetap Jakarta?
(Feby Novalius)