JAKARTA - Segini kisaran gaji dan upah TKI di Jepang. Jepang merupakan salah satu negara maju di Asia.
Selain dikenal dengan sistem kerja yang efisien, Jepang juga menawarkan gaji yang relatif tinggi bagi pekerja terutama di sektor manufaktur.
Kisaran gaji TKI di Jepang bervariasi antara Rp25.000.000 hingga Rp55.000.000 per bulan.
Pendapatan ini sangat dipengaruhi oleh sektor pekerjaan, lokasi penempatan, dan jenis visa yang digunakan (seperti program pemagangan atau Tokutei Ginou/Pekerja Berketerampilan Khusus).
Rincian upah dan faktor penentunya yang dirangkum Okezone, Minggu (24/5/2026).
PekerjaanPerawat/Caregiver (Kaigo): Rp20.000.000 – Rp35.000.000 per bulan.
Manufaktur/Pabrik dan Konstruksi: Rp20.000.000 – Rp35.000.000 per bulan.
Agrikultur & Perikanan: Rp19.000.000 – Rp30.000.000 per bulan.
MinimumPemerintah Jepang menetapkan upah minimum per jam (Chiiki-betsu Saitei Chingin).
Di wilayah perkotaan besar seperti Tokyo, upah minimum berada di kisaran ¥1.113 (sekitar Rp117.800) per jam.
Jika diakumulasikan dengan kerja lembur, ini akan menambah penghasilan bulanan Anda secara signifikan.
Pemotongan dan Biaya HidupAngka di atas biasanya merupakan gaji kotor (bruto).
Dari jumlah tersebut, gaji Anda akan dipotong sekitar 15-20% untuk:
Pajak penghasilan.
Asuransi kesehatan dan pensiun.
Potongan tempat tinggal atau asrama.
Total biaya hidup realistis bagi pekerja Indonesia yang tinggal di Jepang berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp7.000.000 per bulan, tergantung gaya hidup dan lokasi.
(Taufik Fajar)