Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2026 17:20 WIB
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026 (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Share :

Corporate Secretary Taspen Henra menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa  memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan  ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain:

1. Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun  dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah;

3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun  memiliki lebih dari satu status penerima manfaat,  Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat  dengan nominal  terbesar;

4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik  sebagai penerima sendiri maupun  sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda;

5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir. 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya