Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2026 17:20 WIB
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026 (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan  pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan mulai Selasa, 2 Juni 2026. Gaji ke-13 PNS langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap.

"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," kata Purbaya saat ditemui jurnalis di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Aturan kebijakan pembagian stimulus ini secara resmi telah mengikat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta dipertajam lewat aturan turunan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Kendati jadwal penarikan dana sudah dipastikan aman di bulan Juni, Purbaya masih enggan untuk memaparkan rincian total pagu anggaran belanja pegawai yang dialokasikan pemerintah pusat untuk menutup komponen gaji ke-13 tahun ini.

"Harusnya pak Menko yang ngomongin. Nanti saya cek lagi deh," ujarnya.

Sebelumnya, PT Taspen (Persero) akan menyalurkan pembayaran gaji ketiga belas dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia mulai Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Penyaluran ini sesuai dengan arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Hal ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para Aparatur Sipil Negara di masa purnabaktinya. 

Aksi ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.

 

Corporate Secretary Taspen Henra menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa  memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan  ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain:

1. Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun  dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah;

3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun  memiliki lebih dari satu status penerima manfaat,  Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat  dengan nominal  terbesar;

4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik  sebagai penerima sendiri maupun  sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda;

5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir. 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya