Secara terperinci, pendapatan tersebut terdiri dari:
Gaji Pokok: Rp5.040.000 per bulan (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000).
Tunjangan Jabatan: Rp13.608.000 per bulan (berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 2001).
Selain komponen tersebut, Kepala BGN juga berhak mendapatkan dana operasional, serta fasilitas penunjang negara seperti rumah jabatan, kendaraan dinas beserta sopir, dan fasilitas kesehatan.
(Taufik Fajar)