Segini Kisaran Gaji Dadan Hindayana saat Menjabat Sebagai Kepala BGN 

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2026 22:13 WIB
Gaji Dadan Hindayana (Foto: Okezone)
Share :

Secara terperinci, pendapatan tersebut terdiri dari:

Gaji Pokok: Rp5.040.000 per bulan (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000).

Tunjangan Jabatan: Rp13.608.000 per bulan (berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 2001). 

Selain komponen tersebut, Kepala BGN juga berhak mendapatkan dana operasional, serta fasilitas penunjang negara seperti rumah jabatan, kendaraan dinas beserta sopir, dan fasilitas kesehatan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya