OJK Buka Posko Pengaduan Korban Investasi Bodong Purwokerto, Masyarakat Bisa Lapor ke Sini

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2026 22:19 WIB
OJK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto untuk membantu masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas munculnya laporan dari sejumlah masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.

OJK meminta masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian yang dialami melalui Kantor OJK Purwokerto maupun kanal pengaduan resmi OJK, yakni Kontak Konsumen OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.

"OJK meminta masyarakat yang menjadi korban segera melakukan pelaporan ke Kantor OJK Purwokerto ataupun melalui Kontak Konsumen OJK," tulis keterangan resmi OJK, Kamis (4/6/2026).

Selain membuka posko pengaduan, OJK juga telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. Langkah ini dilakukan setelah muncul indikasi bahwa banyak korban menggunakan dana pinjaman atau fasilitas kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi yang diduga bermasalah tersebut.

OJK meminta manajemen Bank Mantap melakukan investigasi lebih lanjut guna mengetahui jumlah nasabah yang kemungkinan menjadi korban beserta total kerugian yang dialami. Bank juga diminta memberikan pendampingan kepada para korban.

Tidak hanya itu, OJK tengah mendalami informasi bahwa korban penipuan berkedok investasi tersebut tidak hanya berasal dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga melibatkan sejumlah nasabah bank lain di wilayah Purwokerto.

 

Untuk mempercepat penanganan kasus, OJK juga telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian guna mendorong proses penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan tersebut.

Di tengah maraknya kasus penipuan berkedok investasi, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada sebelum menempatkan dana pada suatu instrumen investasi. OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.

Prinsip legal berarti memastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang. Sementara prinsip logis mengharuskan masyarakat mencermati tingkat keuntungan yang ditawarkan dan mewaspadai janji imbal hasil tinggi yang pasti dalam waktu singkat tanpa risiko.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan konsultasi dan pengaduan yang tersedia apabila membutuhkan informasi terkait produk investasi maupun menemukan indikasi penawaran investasi ilegal.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya