JAKARTA - Daftar bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beroperasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
BPR yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, tersebut terpaksa dilikuidasi setelah seluruh tenggat waktu penyehatan modal yang diberikan otoritas gagal dipenuhi oleh jajaran manajemen.
Setelah diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), otoritas penjamin tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor SR.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026 memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR tersebut.
"LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha. Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha," tulis Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid.
Menindaklanjuti mandat hukum tersebut, OJK secara resmi mengeksekusi pencabutan izin usaha (CIU). Setelah keputusan tersebut terbit, seluruh operasional kantor BPR dihentikan dan penanganannya dialihkan kepada Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.