JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) menemukan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, sedikitnya 26 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diduga berperan dalam mendukung kegiatan operasional PETI, mulai dari pembangunan akses jalan tambang, pembuatan kolam penampungan dan fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas, kegiatan pengolahan, hingga pembangunan sarana pendukung lainnya.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae, Jumat (26/6/2026).
Dari total 26 tersangka tersebut, dua orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 24 lainnya warga negara asing (WNA). Saat ini, satu WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, satu WNI belum ditahan, 12 WNA ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Jeffri menjelaskan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam proses penegakan hukum, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai unsur, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, serta Kodam XV/Pattimura. Tim juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi, yakni Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026,” jelas Jeffri.
Lebih lanjut, Jeffri menegaskan saat ini PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersama Korwas PPNS sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta baru yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM disebut bekerja secara independen tanpa pengaruh pihak mana pun demi menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan.
(Feby Novalius)