JHT Dipotong Pajak 5 Persen, Serikat Pekerja: Itu Uang Hasil Keringat Buruh

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 27 Juni 2026 18:12 WIB
JHT bukan bantuan negara, melainkan uang milik pekerja sendiri yang berasal dari potongan upah selama mereka bekerja bertahun-tahun. (Foto: Okezone.com)
Share :

Selain itu, pekerja juga tetap membayar pajak dalam kehidupan sehari-hari melalui konsumsi dan belanja.

“Ketika masih bekerja, buruh sudah dipotong pajak penghasilan setiap bulan. Saat membeli kebutuhan pokok, makan, pakaian, hingga kebutuhan rumah tangga, pekerja juga membayar pajak secara tidak langsung. Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak? Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan,” kata Mirah.

Menurutnya, kondisi pekerja dan buruh Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Di tengah ancaman PHK massal yang setiap saat mengintai di berbagai sektor industri, para pekerja juga dihadapkan pada tingginya harga kebutuhan pokok, mahalnya biaya pendidikan anak, kenaikan biaya transportasi dan BBM, meningkatnya biaya kesehatan, serta berbagai tekanan biaya hidup lainnya yang semakin berat.

Dalam situasi seperti sekarang, JHT menjadi harapan terakhir bagi banyak pekerja untuk mempertahankan kehidupan keluarganya setelah kehilangan pekerjaan. Dana tersebut kerap digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, biaya sekolah anak, membayar kontrakan rumah, modal usaha kecil, hingga biaya kesehatan keluarga.

Karena itu, serikat pekerja menilai negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada pekerja, bukan justru mengurangi manfaat JHT melalui pemotongan pajak tambahan pada saat buruh sedang mengalami kesulitan ekonomi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya