Tolak Pungutan Pajak JHT, Buruh Bakal Temui Purbaya

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 01 Juli 2026 21:16 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons terkait ramainya sorotan publik mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada saat pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHTBPJS Ketenagakerjaan.

Saat dikonfirmasi mengenai kepastian skema pemotongan pajak yang tengah memantik diskusi hangat di kalangan pekerja tersebut, Purbaya mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan otoritas perpajakan untuk meninjau kembali implementasi teknis di lapangan.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto)," ujar Purbaya singkat saat ditemui di Kemenkeu, Jumat (26/6/2026).

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan pengenaan pajak atas manfaat JHT bukanlah regulasi baru. Langkah tersebut merupakan pelaksanaan dari aturan yang sudah lama sah diundangkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

"Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 21," tulis keterangan resmi akun Instagram @ditjenpajakri.

DJP menekankan bahwa dana JHT tidak pernah dipotong pajak setiap bulan dari upah atau gajian rutin karyawan, melainkan baru dikenakan pajak pada saat dana tersebut ditarik atau dicairkan oleh kepesertaan yang bersangkutan.

"Perlu ditekankan bahwa tunjangan hari tua ini tidak masuk ke dalam komponen penghasilan kena pajak dipotong setiap bulannya, sehingga tunjangan hari tua ini belum dikenakan pajak," sambung unggahan tersebut.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya