DPR Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas 2026

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2026 14:22 WIB
DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. (foto: Okezone.com/IMG)
Share :

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, yang menyatakan bahwa dalam hal Badan Legislasi dan Pemerintah menyetujui usulan RUU di luar Prolegnas, maka Badan Legislasi melaporkan usulan RUU tersebut dalam rapat paripurna untuk ditetapkan," tuturnya.

Setelah mendengar laporan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan rapat paripurna terkait usulan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk masuk ke dalam Prolegnas.

"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi terhadap usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dapat disetujui?" tanya Puan, yang disambut persetujuan anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," tutupnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya