"Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, yang menyatakan bahwa dalam hal Badan Legislasi dan Pemerintah menyetujui usulan RUU di luar Prolegnas, maka Badan Legislasi melaporkan usulan RUU tersebut dalam rapat paripurna untuk ditetapkan," tuturnya.
Setelah mendengar laporan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan rapat paripurna terkait usulan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk masuk ke dalam Prolegnas.
"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi terhadap usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dapat disetujui?" tanya Puan, yang disambut persetujuan anggota dewan yang hadir.
"Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," tutupnya.
(Feby Novalius)