Beli Mobil Listrik, Apakah Tetap Dihitung dalam Pajak Progresif?

Agustina Wulandari , Jurnalis
Minggu 05 Juli 2026 08:05 WIB
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: dok Freepik/frimufilms)
Share :

Morris menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa tarif PKB 0 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan agar masyarakat semakin tertarik menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

“PKB merupakan pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahun. Dengan adanya insentif PKB 0 persen, pemilik kendaraan listrik dapat lebih ringan dari sisi kewajiban pajak tahunan,” tuturnya.

Insentif ini juga menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan untuk membeli kendaraan listrik. Selain melihat harga kendaraan, jarak tempuh, biaya perawatan, dan ketersediaan tempat pengisian daya, aspek pajak tahunan juga dapat menjadi salah satu pertimbangan penting. 

Melalui kebijakan ini, lanjut Morris, kendaraan listrik tidak hanya diposisikan sebagai pilihan kendaraan masa depan, tetapi juga sebagai pilihan yang semakin relevan untuk kebutuhan mobilitas saat ini.

Apakah Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif?

Meski mendapatkan insentif PKB 0 persen, Morris mengungkapkan, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan bermotor. Artinya, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan, mobil listrik tetap masuk dalam susunan kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.

“Namun, karena kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mendapatkan insentif PKB 0 persen, nilai PKB untuk kendaraan listrik tersebut tetap menjadi 0 persen, meskipun posisinya berada pada urutan kepemilikan kedua, ketiga, atau berikutnya,” ucapnya.

Sebagai contoh, imbuhnya, apabila kendaraan pertama merupakan kendaraan non-listrik, kendaraan kedua merupakan mobil listrik, dan kendaraan ketiga kembali merupakan kendaraan non-listrik, maka mobil listrik tetap dihitung sebagai kendaraan kedua.

“Dalam skema progresif, kendaraan pertama dikenakan tarif 2 persen, kendaraan kedua 3 persen, kendaraan ketiga 4 persen, dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, untuk kendaraan listrik, tarif tersebut dikalikan dengan insentif 0 persen, sehingga PKB mobil listrik tetap menjadi 0 persen,” kata Morris.

Contohnya:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya