JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menjalin komunikasi dengan penyedia indeks global, S&P Dow Jones Indices (S&P DJI), untuk membahas potensi penurunan status pasar saham Indonesia dari emerging market ke frontier market.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu respons formal dari S&P. Langkah serupa juga rutin dilakukan BEI bersama lembaga indeks global lainnya seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan FTSE Russell.
“Sejauh ini, tadi pagi saya cek, kami masih menunggu jawaban dari mereka jadi kami sudah kontak cuma masih menunggu jawaban dari S&P,” ujar Irvan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Untuk menjaga posisi Indonesia, otoritas bursa secara konsisten menjalankan berbagai reformasi pasar modal. Perbaikan tersebut mencakup ketentuan minimum free float hingga pengungkapan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
Irvan mengakui, meski reformasi terus berjalan, beberapa dampak kebijakan baru seperti pemenuhan target free float pada 202 memerlukan waktu satu hingga tiga tahun untuk terlihat hasilnya.
BEI lantas berkomitmen melakukan upaya terbaik agar Indonesia tetap bertahan dalam klasifikasi emerging market. Irvan melihat catatan dari S&P sebagai masukan untuk meningkatkan kualitas bursa agar investor tetap optimistis terhadap prospek pasar saham Indonesia.
“Berbagai hal yang sekarang menjadi kekhawatiran, kami ambil sebagai satu hal positif bahwa kami akan melakukan perbaikan atas concern tersebut. Jadi kami berharap investor tetap confident bahwa bursa ini tetap akan kami kelola dengan baik dan kami yakin BEI bisa terus berkembang lebih besar dari yang sebelumnya,” turur Irvan.
Sebagai informasi, S&P DJI saat ini telah memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan (watchlist) untuk tinjauan tahun 2027. S&P DJI menyatakan akan terus memonitor perkembangan transparansi kepemilikan saham serta panduan dari BEI.
“Jika keadaan memburuk, S&P DJI dapat mempertimbangkan untuk menerapkan perlakuan khusus untuk sekuritas Indonesia,” ungkap S&P DJI dalam pengumumannya, Rabu (8/7/2026).
Mengacu metodologi klasifikasi S&P DJI, jika permasalahan transparansi tidak terselesaikan dalam satu tahun setelah penerapan perlakuan khusus, maka status klasifikasi pasar Indonesia akan kembali dievaluasi pada tinjauan tahunan berikutnya.
(Taufik Fajar)