Kena PPN 11 Persen di Indonesia? Ini Penjelasan Strava

Rohman Wibowo, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2026 13:41 WIB
PPN 11 Persen (Foto: Okezone)
Share :

Adapun sebelumnya, pihak DJP Kemenkeu meluruskan perbincangan hangat di media sosial mengenai kabar yang menyebutkan aktivitas olahraga lari akan dikenai pungutan pajak oleh negara. 

DJP menegaskan kegiatan olahraga fisik lari sama sekali tidak menjadi objek pajak. Pungutan yang dimaksud sebenarnya hanya menyasar pada pemanfaatan fitur berlangganan berbayar (premium) pada aplikasi Strava.

Menurut DJP, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas langganan aplikasi luar negeri ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memberlakukan regulasi ekonomi digital secara bertahap dan menyeluruh. 

“Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN,” tulis akun Instagram resmi @ditjenpajakri.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya