Said Iqbal dan Menaker Bertemu Bahas Aturan Outsourcing, Ini Hasilnya

Rohman Wibowo, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2026 18:25 WIB
Said Iqbal dan Menaker Bertemu Bahas Aturan Outsourcing, Ini Hasilnya (Foto: Dokumentasi)
Share :

JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memastikan pembahasan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya (outsourcing) kini telah memasuki tahap finalisasi. 

Targetnya, regulasi tersebut rampung pada akhir Juli 2026 sebelum diserahkan kepada Presiden. Said Iqbal mengungkapkan hal tersebut usai menggelar pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Kamis (9/7/2026). 

Said menyebutkan soal pemerintah terus mematangkan substansi aturan tersebut agar memberikan perlindungan lebih optimal bagi tenaga kerja.

"Hari ini saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan. Pokok pembahasan kami adalah revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kami bersepakat bahwa revisi ini ditargetkan selesai dalam bulan Juli. Setelah itu Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkannya kepada Presiden, dan saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh juga akan menyampaikan laporan kepada Presiden," kata Said Iqbal selepas pertemuan tersebut..

Salah satu poin substansial yang menjadi fokus utama dalam revisi ini adalah pembatasan ruang lingkup pekerjaan. Said menegaskan bahwa pola outsourcing hanya akan diizinkan untuk pekerjaan penunjang.

"Prinsip yang sedang kami bahas adalah bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan penunjang, yaitu catering, security, driver, dan cleaning service," ungkapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya