Data Pajak Rumah Tak Sesuai? Begini Cara Pembetulan Secara Online

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2026 20:00 WIB
Data Pajak Rumah Tak Sesuai? Begini Cara Pembetulan Secara Online (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Masyarakat yang data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dapat mengajukan pembetulan secara online. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan Bapenda DKI Jakarta menyediakan layanan untuk memudahkan masyarakat memperbaiki data administrasi PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

"Layanan pembetulan PBB-P2 secara online memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memperbaiki data yang tidak sesuai, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih akurat dan dapat menghindari kendala di kemudian hari," ujar Morris, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Pembetulan dapat diajukan apabila terdapat ketidaksesuaian data, seperti luas tanah yang berbeda dengan sertifikat, perubahan luas bangunan, alamat objek pajak yang keliru, identitas wajib pajak yang tidak sesuai, maupun kesalahan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Untuk mengajukan pembetulan, wajib pajak harus menyiapkan surat permohonan, dokumen identitas, formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi, serta SPPT PBB-P2. Dokumen pendukung lain, seperti sertifikat tanah, dokumen kepemilikan, IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan foto objek pajak dapat dilampirkan sesuai kebutuhan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya