JAKARTA - Pemerintah memperketat pengawasan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) guna memastikan pasokan energi bagi pembangkit listrik tetap terjaga. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mendorong PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) mempercepat penyelesaian kontrak pasokan dengan perusahaan tambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pemerintah telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total volume 212 juta metrik ton. Penugasan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan batu bara PLN yang diperkirakan mencapai 154 juta metrik ton sepanjang 2026.
"Ditjen Minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," ujar Tri di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Meski demikian, hingga Mei 2026 baru sekitar 144 juta metrik ton penugasan yang telah dikontrakkan. Dari jumlah tersebut, realisasi pengiriman diperkirakan mencapai 130,5 juta metrik ton.
Tri menegaskan percepatan penyelesaian kontrak menjadi faktor penting agar penugasan yang telah diberikan pemerintah dapat segera diwujudkan dalam bentuk pengiriman batu bara ke PLTU.