Menurut Said Iqbal, batas saldo Rp50 juta yang menjadi dasar pengenaan pajak sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini karena ditetapkan lebih dari 15 tahun lalu.
Ia juga menilai tarif progresif tidak adil karena pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali berpotensi membayar pajak lebih besar saat mencairkan JHT.
5. Rencana demo dibatalkan
Sebelumnya, ribuan buruh berencana menggelar aksi di depan Kementerian Keuangan untuk menuntut penghapusan pajak JHT dan THR.
Namun, aksi tersebut dibatalkan setelah pertemuan dengan Menteri Keuangan. Said Iqbal menyebut pemerintah menunjukkan iktikad baik untuk mengevaluasi aturan, meski buruh tetap akan mengawal proses pembahasannya hingga ada keputusan resmi.
(Feby Novalius)