JAKARTA - Segini kekayaan Gus Miftah disebut terima dana dari korupsi DJKA.
Dugaan aliran uang Rp100 juta yang disebut diterima Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan turut menjadi perhatian publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan langkah penyitaan terhadap uang tersebut. KPK terlebih dahulu akan mendalami asal-usul aliran dana yang muncul dalam persidangan pada 13 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu apakah uang tersebut berkaitan dengan hasil dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diproses di persidangan.
"Tentunya terbuka kemungkinan (disita) jika memang nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," kata Budi.
Budi mengatakan, KPK akan terus memantau perkembangan persidangan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo.