JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 yang diterbitkan pada 16 Juli 2026.
Pencabutan izin ini menjadi upaya tegas pengawasan OJK untuk menjaga integritas industri perbankan serta melindungi nasabah.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban permodalan dan penyehatan meski telah diberikan waktu yang cukup.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Edwin dalam keterangan resmi, Jumat (17/7/2026).
Sebelum izin usaha dicabut, OJK telah menetapkan status bank dalam pengawasan khusus. Sejak 3 Juli 2025, bank tersebut menyandang status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan atau Capital Adequacy Ratio (KPMM) yang mencapai minus 47,98 persen, serta cash ratio yang jauh di bawah ketentuan minimum lima persen.
Edwin menjelaskan soal OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya perbaikan, namun langkah penyehatan yang diharapkan tidak kunjung tercapai.
Hal ini memaksa OJK untuk meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 2 Juli 2026 lalu.
"Pada 2 Juli 2026, OJK menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023," jelas Edwin.
Terkait dengan nasib aset dan simpanan nasabah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini telah mengambil alih penanganan PT BPRS Hasanah Mandiri. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta memulai proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
OJK memastikan soal dana nasabah yang tersimpan di BPRS Hasanah Mandiri tetap aman karena dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Edwin pun mengimbau agar masyarakat, khususnya para nasabah BPRS Hasanah Mandiri, untuk tidak panik dalam menanggapi proses likuidasi ini.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Edwin.
(Taufik Fajar)