"Pada 2 Juli 2026, OJK menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023," jelas Edwin.
Terkait dengan nasib aset dan simpanan nasabah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini telah mengambil alih penanganan PT BPRS Hasanah Mandiri. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta memulai proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
OJK memastikan soal dana nasabah yang tersimpan di BPRS Hasanah Mandiri tetap aman karena dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Edwin pun mengimbau agar masyarakat, khususnya para nasabah BPRS Hasanah Mandiri, untuk tidak panik dalam menanggapi proses likuidasi ini.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Edwin.
(Taufik Fajar)