Salah satu fasilitas yang dirancang adalah pemberian insentif hingga 50 tahun untuk kegiatan usaha tertentu.
Kesepakatan ini diambil pada Pembicaraan Tingkat I di Komisi XI DPR untuk selanjutnya dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam sidang paripurna DPR pada 21 Juli 2026 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Hingga saat ini, naskah final RUU PFII yang telah disetujui pada pembicaraan tingkat I belum dipublikasikan secara resmi, sehingga perincian akhir fasilitas perpajakan masih menunggu pengesahan.
Namun, mengacu pada draf awal RUU PFII yang sempat dibahas bersama para ahli dan akademisi, pemerintah menyiapkan insentif komprehensif guna meningkatkan daya tarik investasi.
Dalam draf awal tersebut, Pasal 49 hingga Pasal 55 mengatur fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pasal 56 hingga Pasal 59 mengatur fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pasal 60 mengatur fasilitas kepabeanan.
Diusulkan pula bahwa pelaku usaha sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, hingga nonkeuangan yang beroperasi di kawasan PFII berpeluang memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan hingga 100 persen alias bebas pajak (0 persen).
Selain itu, draf RUU PFII juga mengusulkan pembebasan PPh sebesar 100 persen bagi tenaga ahli asing yang bekerja di kawasan tersebut.
Warga negara asing pemegang golden visa di kawasan PFII diusulkan tidak diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri selama masa berlaku visanya, dan penghasilan investasi yang diterima subjek pajak luar negeri dibebaskan dari pemotongan PPh.
Seluruh fasilitas perpajakan tersebut dirancang tetap menyelaraskan diri dengan penerapan Global Minimum Tax.
Bentuk insentif, besaran fasilitas, serta jangka waktu spesifiknya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah UU PFII diundangkan, demi mewujudkan sasaran pendalaman pasar keuangan nasional, perluasan sumber pembiayaan, dan penguatan daya saing investasi Indonesia.
(Taufik Fajar)