Adapun sinergi ini sebenarnya bukanlah kebijakan baru, melainkan penyempurnaan dari pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020. Surat Edaran terbaru tahun 2026 yang sempat memicu perbincangan publik hanyalah langkah pemutakhiran agar koordinasi di lapangan lebih terarah dan profesional.
Bimo lantas bilang soal DJP tetap berkomitmen penuh untuk menjaga hak-hak wajib pajak dengan menjalankan seluruh kewenangan secara proporsional.
"Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, serta akuntabel," urai Bimo.
(Dani Jumadil Akhir)