JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dibentuk untuk menjadi tempat pencucian uang atau menampung dana ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga untuk merespons kekhawatiran bahwa keberadaan PFII berpotensi dimanfaatkan sebagai tempat pencucian uang.
Menurut Airlangga, pemerintah telah menyiapkan berbagai mekanisme pengawasan agar aktivitas di PFII tetap sesuai dengan standar keuangan internasional.
Ia mengatakan salah satu instrumen utama yang akan diterapkan adalah prinsip Know Your Customer (KYC) atau mengenali identitas nasabah. Selain itu, Indonesia juga telah memiliki komitmen terhadap rezim antipencucian uang (anti-money laundering/AML).
"Ya, kalau sekarang kan di dalam global financial, KYC, Know Your Customer, itu menjadi penting. Jadi, berbagai negara, termasuk Indonesia, juga sudah memiliki komitmen terhadap konvensi mengenai keuangan yang anti-money laundering. Jadi, itu pasti akan diproteksi terhadap hal tersebut. Jadi ini bukan untuk dana-dana gelap," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).