JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengantongi daftar industri yang menolak didata dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut akan menjadi dasar bagi Kemenperin untuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang tidak kooperatif.
"Kemenperin telah menerima data perusahaan yang menolak pendataan sensus tersebut," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, penolakan tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai mencerminkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menilai sikap penolakan ini menunjukkan ketidakpatuhan (non-compliance) terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta peraturan perundang-undangan pendukung lainnya," tegas Febri.
Ia menyebut, dalam menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Perindustrian telah menginstruksikan seluruh unit pembina industri di lingkungan Kemenperin untuk segera melakukan pembinaan intensif kepada perusahaan-perusahaan yang menolak berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026.